- setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengirimkan, menempatkan, melaksanakan, meledakkan bahan peledak atau bahan yang mematikan (lethal device) di tempat umum, fasilitas negara, sistem transportasi publik atau fasilitas infrastruktur dengan maksud :
- membunuh atau melukai secara serius
- menghancurkan tempat-tempat yang disebutkan diatas yang menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar
- setiap orang yang turut serta atau mengorganisasikan atau cara cara lain dengan maksud tersebut di atas.
- teror terhadap umum, kelompok atau orang tertentu yang tidak dapat dibenarkan secara politik, filosofi, ideologis, ras, etnik, agama atau hal serupa lainnya
Deskripsi diatas bertalian dengan pelaku (offender, dader) untuk memahami lebih komprehensif, tidaklah cukup hanya mengenali pelaku atau yang turut serta melakukan (made dader). selama ini sadar atau tidak sadar senantiasa sebutan terorisme ada unsur "isme" yang artinya perilaku tindakan yang di gmbarkan di atas tidak sekedar suatu fakta melainkan termasuk cara cara melaksanakan atau mewujudkan suatu paham, ajaran baik dalam makna ideologi atau filsafat, walaupun diperdebatkan " apakah benar semua teror didasarkan pada isme tertentu, tetapi harus diakui paling tidak isme sebagai FENOMENA yang ada di permukaan saat ini.
0 Comments:
Posting Komentar