-->

TENTANG KAMI

Our development agency is committed to providing you the best service.

OUR TEAM LAWYER

Dengan pengalaman selamalebih dari 20 tahun Memberikan kami kepercayaan diri untuk mendampingi Anda.

  • MUFTI RAHMAN, SH.MH

    Senior Lawyer

    I long for the raised voice, the howl of rage or love.

  • H.DJASMIN,SH.MM

    Senior Lawyer

    Contented with little, yet wishing for much more.

  • SRI MURTINI, SH.

    Senior Lawyer

    Contented with little, yet wishing for much more.

  • SHANTY W, SH

    Senior Lawyer

    Contented with little, yet wishing for much more.

  • RENALDI, SH.

    Senior Lawyer

    Contented with little, yet wishing for much more.

  • H, SYARIF HIDAYATULLAH, SH

    Developer

    If anything is worth doing, it's worth overdoing.

PENGALAMAN KAMI

Setetes Tinta Pengalaman Berjuta Kemajuan Mengatasi Masalah Tanpa Masalah.

Kompetensi Serta Pengalaman

Criminal Law 89%
Family Law 80%
Industrial Relation Law 80%
Civil Law 77%

Websites

Development 90%
Design 80%
Marketing 70%

PR

Development 90%
Design 80%
Marketing 70%

ACHIEVEMENTS

We help our clients integrate, analyze, and use their data to improve their business.

150

GREAT PROJECTS

06

ADVOKAT PROFESSIONAL

650

COFFEES DRUNK

1568

FACEBOOK LIKES

BERSAMA ADVOKAT PROFESIONAL KAMI SIAP MENGIRINGI LANGKAH ANDA

Memberikan Pendampingan Hukum Dengan Profesionalitas dan Pelayanan Terbaik

PORTFOLIO

We pride ourselves on bringing a fresh perspective and effective marketing to each project.

  • KORUPSI & SUAP ANTARA KELUHURAN MARTABAT HAKIM

    MENGEMBALIKAN KELUHURAN MARTABAT HAKIM
    Hasil gambar untuk korupsi suap
    Menarik garis mundur ke belakang, kita dipersaksikan dengan beberapa kejadian yang menggemparkan dunia peradilan. Bukan karena objek kejadiannya yang menarik perhatian dan menimbulkan kegaduhan, namun karena subjek kejadiannyalah yang menjadi
    titik perhatian. Ya, hakim sebagai profesi yang dilabeli officium nobile (profesi yang mulia) diperhadapkan pada kenyataan sebagian oknum yang dengan berani merongrong kemuliaan dan keluhuran profesinya. Tak pelak ekspektasi tinggi di masyarakat akan hadirnya sosok pengadil yang benar-benar menegakkan keadilan tergerus dalam hingga mendekati titik nadir. Perselingkuhan, korupsi, dan perilaku indisipliner lainnya menjadi  warna kelam bagi dunia penegakan hukum di Indonesia. Pertanyaannya, masihkah profesi hakim pantas dilabeli "officium nobile" .

    Perselingkuhan: Warna Kelam Dunia Peradilan
    Perselingkuhan tampaknya mendominasi fenomena pelanggaran etik
    hakim akhir-akhir ini. Wajah yang luhur dan bermartabat pada profesi hakim
    praktis tergerus amat dalam. Sidang MKH terakhir yang dilaksanakan oleh
    Majelis Etik yang beranggotakan Hakim Agung MA dan para Komisioner
    KY telah memvonis beberapa hakim yang terbukti melakukan perselingkuhan.
    Vonis pun dijatuhkan, dan yang pasti sanksi berat telah diterima.
    Implikasinya nyata,warna dunia peradilan kian kelam, tampak bercak hitam
    di mana-mana, hingga pada akhirnya peradilan tidak lagi dipandang sebagai
    benteng terakhir penegakan keadilan.

    Namun, sampai disitukah penanganannya? Tirmpaknya perlu untuk
    melihat secara lebih luas fenomena perselingkungan hakim ini. Dalam
    talkshowyang ditayangkan salah satu televisi swasta baru-baru ini, salah
    seorang Komisioner KY -"n,rturkan bahwa maraknya kasus perselingkuhan
    rratim salah satunya disebabkan oleh pola mutasi'yang belum representatif'
    pola mutasi dimaksud adalah pola mutasi yang belum menjadikan kedekatan
    jarak (distance) antarahakim dengan pasangannya (suami atau istri). Faktor
    'jaruk'(dktance) ini kemudian ditengarai sebagai salah satu determinan
    tr,"-"y"ng kemudian menyebabkan banya\ hakim yang selingkuh'
    Namun, benarkah demikian? Satu sisi, hal ini benar adanya karena
    fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan MKH sedikit banyak mengurai
    kegundahan parahakim yang tempat tugasnya sedemikian jauh dari keluarga
    seiinggalarang bertemu atau bertatap langsung dengan keluarganya' Tetapi'
    u teiJeu.rt tetap tidak boleh menjadi pembenaran, karena apapun alasannya,
    selingkuh
    "ialah
    perbuatan yang "nista" dan profesi hakim jauh-jauh
    hari sudah digaungkan wajib dijauhkan dari segala anasir "nista" semacam
    selingkuh  dalam pandangan penulis perlu lebih membentengi
    diri dlengan perisai "kesetiaan" dan "kedekatan (taqarrub) dengan Tuhan",
    sesuatu yang tampaknya semakin jarang ditemui dalam kehidupan sehari hari.
    Ya, kesetiaan menjadi sedemikian mahalnya karena tercabik oleh
    perubahan zamanyang semakin permisif dengan hal-hal yang sedari awal
    iihara-ka' oleh agarna. Dinamika masyarakat semakin menunjukkan keenggananny"
    unt.rk -.lepaskan diri dari godaan duniawi yang sesungguh-
    ,,yl-,.nista,;. Hakim, sebagai profesi yang mulia dan ditasbihkan sebagai
    wakil Tuhan seharusnyajauh dari hal-hal tersebut. karenanya, kesetiaan
    sangat relevan dengan kegiatan "mendekatk art (ta4arrub) diri" dengan Tuhan'
    Tirnpa itu semua, mustahil membebaskan semua hakim dari kekhawatiran
    selama ini, yaitu hakim selingkuh.

    Korupsi: Masihkah Penegakan Hukum lndonesia Tersemai?
    Setali tiga uang dengan perselingkuhan, korupsi seakan berlomba untuk
    terus menggerus upaya penegakan hukum di Indonesia. semaian bibit
    elan penegakan keadilan mati secara perlahan. Yang ada hanyalah berita
    rentang hakim yang melakukan korupsi, dari angka jutaan hingga angka
    yang menembus 10 digit alias miliaran. Tidaktanggung-tanggung, dugaan
    iot,rpri yang dilakukan oleh hakim tidak hanya menjangkiti hakim
    pengadilan tingkat pertama namun juga menjangkit luas hingga menjerat
    pimpinan lembaga tertinggi penegakan hukum'

    segar dalam ingatan kita, kini dan bahkan mungkin beberapa puluh
    tahun berikutnya, bahwa korupsi telah menjadi bahaya laten yang tidak
    pandang buluh. Hakim dalam tingkatan peradilan teftinggi sekalipun tidak
    lolos dari jeratan korupsi. Lalu di mana elan penegakan hukum selama ini?
    Apakah masyarakat masih boleh mematri secercah harapan bahwa negeri
    ini akan diliputi keadilan? penulis berani mengatakan ya, karena pada
    dasarnya masih banyak hakim yang jujur dan berintegritas tinggi. Namun,
    fenomena korupsi lebih eksotis dan menarik perhatian dibanding
    pemberitaan mengenai hakim yang berintegritas. Faktanya, dominasi
    pemberitaan hakim yang korupsi jauh merebihi pemberitaan hakim yang
    berintegritas tinggi.
    Semangat untuk memberantas korupsi memang telah lama digaungkan.
    Bahkan KPK sebagai salah garda"terandal" dalam pemberantasan koiupsi
    memublikasikan slogan singkat nan sarat makna "berani jujur hebat!,,. slogan
    sederhana namun tampaknya tidak disadari bagi sebagian hakim yang telah
    divonis melakukan korupsi, pun dengan yang terindikasi atau diduga kuat
    melakukan korupsi.
    Peran Mahkamah Agung dalam Menata Kembali
    Pertanyaan mendasar yang perlu segera dijawab adalah di mana dan
    bagaimana peranan Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi dunia
    peradilan di Indonesia? untuk menjawabnya, perlu menyimak kembali
    peran Mahkamah Agung yang paling mendasar. pertama,Mahkamah Agung
    (MA) memiliki fungsi pengawasan, yaitu mengawai setiap perilaku hakim
    di seluruh Indonesia. perilaku hakim di sini mencakup perilaku dalam
    pelaksanaan teknis yustisial maupun perilaku hakim . kehidupan
    sehari-hari. sekadar dipahami, hakim adalah profesi yang melekar, karenanya
    di mana pun seorang hakim berada profesinya akan ienantiasa melekat,
    sehingga hakim dituntut untuk menegakkan benar Kode Etik Hakim yang
    ada. MA dalam hal ini melakukan pengawasan secara internal melalui sebuah
    Badan Pengawasan (Bawas). Namun dalam melaksanakan pengawasan
    tersebut MA bekerja sama dengan Komisi yudisial (Ky) sebagai dua institusi
    yang diamanatkan negara untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh
    hakim di Indonesia.
    Tidakmudah memang mengawasi hakim dari empat lingkungan peradilan
    (Peradilan umum, peradilan Agama, peradilan uitit"r, a"r, peradilan
    Tata usaha Negara) yang jumlahnya lebih dari 8.000 hakim. Namun, peran
    MA tersebut harus tetap dijalankan secara maksimal serta meningkitkan
    partisipasi pihak luar, dalam hal ini masyarakat sebagai elemen eksrra

    yudisial. Pengawasan dengan metode "partisipatif" ini sesungguhnya telah
    dijalankan oleh MA, namun hasilnya masih belum memenuhi ekspektasi
    yang ada.
    Kedua, fungsi pembinaan. MA memiliki fungsi melakukan pembinaan
    secara intensif dan masif kepada seluruh hakim. Fungsi pembinaan ini
    pun telah dijalankan MA antara lain dengan melakukan lokakarya sosialisasi
    Kode Etik Hakim, pembinaan dalam kegiatan bimbingan teknis, maupun
    penerbitan Surat Edaran MA (SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung
    (Perma) yang khusus memberikan arahan kepada para hakim dalam melaksanakan
    tugas dan fungsinya. Segala hal yang mungkin dilakukan dalam
    pembinaan sejatinya telah dilakukan oleh MA, namun masih saja ada
    oknum yang dengan mudahnya melupakan substansi pembinaan dari MA
    tersebut.
    Lalu apayang salah dengan yang selama ini telah dilakukan MA? penulis
    ingin mengatakan MA selama ini sudah benal pembinaan sudah sedemikian
    masif dilakukan, pun dengan sanksi-sanksi tegas sudah dijatuhkan kepada
    para hakim yang melanggar, namun tetap saja muncul hakim-hakim pelanggarlainnya.
    Masalah mental dan akhlaktampaknya adalah akardari semua
    ini sehingga upaya-upaya tersebur di atas seakan nirhasil.
    Peran MA dalam Menata Moral para Hakim
    Pada uraian sebelu.mnya, telah penulis kemukakan bahwa masalah
    mental dan akhlak (moral) menjadi akar dari permasalahanyangmendera
    korps Hakim dewasa ini. Lalu masihkah adayang dapat dilakukan MA?
    Jawabnyaya. Pendekatan religius pada setiap pembinaan tampaknya sedikit
    terlupakan dalam setiap pengawasan dan pembin aanyangselama ini telah
    dilakukan. Menata moral memang bukan perkara mudah, bahkan sebagian
    mungkin sepakat bila membangun gedung puluhan lantai jauh lebih mudah
    dari pada menata dan memperbaiki moral seseorang.
    Apatisme untukmemperbaiki moral parahakim sah-sah sajadi tengah
    tergerusnya mertabat profesi hakim akibat ulah sekelompok oknum.
    Namun apatisme tersebut tidak lantas menutup seluruh pintu pembinaan
    moral kepada para hakim. Kita kembalikan kepada akar permasalahannya,
    yaitu moral. Moral yang berbasis pada spiritualitas dengan transendensi
    (ketuhanan , ilahiyah) sebagai patron urama. Agaknya perru dipertimbangkan
    untuk lebih memaksimalkan kembali pembinaan yang berbasis pendekatan
    religius (spiritual) kepada para hakim. Bukankah psikolog rernarna,
    Abraham Maslow pernah mengemukakan pada aktualisasi diri adalah ke-

    butuhan tertinggi dari setiap manusia? Aktualisasi diri inilah yang mewujud
    pada kesadaran spiritual tertinggi yang nanti menjadi benteng terakhir
    bagi para hakim untuk melepaskan dirinya dari jeratan perselingkuhan,
    korupsi, dan perilaku indisipliner lainnya.

    Pada Akhirnya, Keluhuran Martabat Profesi Hakim Harus
    Dikembalikan
    Pada akhirnya, segalanya tidak akan berhasil bila setiap hakim tidak
    menyadari benar tugas dan tanggung jawabnyasebagai pengadil. Segalanya
    juga tidak akan berhasil bila masyarakat melakukan pembiaran dan bahkan
    melibatkan diri sebagai salah satu aktor dalam tindak pelanggaran rersebut.
    segalanya juga tidak akan berhasil bila MA tidak memulai untuk menjadikan
    pendekatan religius (spiritual) dalam setiap pengawasan dan pembinaannya.
    Masalah moral adalah masalah yang lebih dari sekadar menegakkan
    etika profesi. Masalah moral adalah masalah yang jauh melampaui batasan
    etik tersebut karena moral berkaitan langsung dengan kesadaran spiritual
    seorang hakim, kesadaran bahwa hakim senantiasa diawasi oleh Tuhan
    dan karenanya setiap perbuatan, tindak tanduk, dan putusannya akan
    senantiasa dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan kelak.
    Masih ada harapan, masih ada asa untuk mengembalikan keluhuran
    martabat profesi hakim. Mahkamah Agung (MA), masyarakat, dan hakim
    itu sendiri harus menyatukan visi agar ke depan dunia peradilan kita dapat
    kembali menampakkan wajahnya yang bersih dan murni dari kotorankotoran
    perilaku "nista" yang dilakukan oleh oknum-oknum terdahulu.
    Tidak ada kata terlambat untuk menyelamatkan dunia peradilan Indonesia.



  • JASA PENGACARA DI BANTEN


    Hasil gambar untuk jasa pengacara bantenBanyak di kalangan sebagian orang sudah berfikir bahwa menggunakan jasa pengacara/lawyer harus mengeluarkan banyak uang. Sehingga banyak orang, sudah menyerah terlebih dahulu sebelum mencoba untuk menggunakan jasa lawyer.

    Untuk biaya penggunaan jasa lawyer (lawyer fee), sebenarnya tidak lah se Mahal seseram yang orang-orang pikirkan. Bagi kantor lawyer yang komersil memang segala biaya penanganan perkara akan ditagihkan kepada klien. Hal ini berbeda dengan Lembaga Bantuan Hukum yang memang memberikan bantuan hukum secara gratis. Namun untuk menggunakan jasa Lembaga Bantuan Hukum tidak semua orang dapat mengaksesnya, karena hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak mampu secara finansial

    kebanyakan orang dengar, menggunakan jasa pengacara X minimal 1 miliar, pengacara Y minimal 500 juta. Sebenarnya tidak lah seperti itu. Sebuah kantor hukum profesional dalam menentukan biaya jasa pengacara akan mempertimbangkan beberapa aspek. Yang pertama adalah nilai perkara, yang kedua tingkat kerumitan perkara, dan yang ketika tempat perkara yang akan ditangani.

    Perlu diperhatikan, jasa pengacara dapat dikategorikan sebagai bisnis jasa, yang artinya nilai pasarannya tidak jelas. Setiap lawyer/pengacara memiliki standar masing-masing untuk menentukan besaran biaya jasa pengacara, walaupun pada umumnya menggunakan rumusan sebagaimana yang telah penulis sebutkan di atas.
    Secara undang-undang dan kode etik pun tidak diberikan batasan maupun standar biaya penanganan perkara yang ideal. Karena jelas hal tersebut sangat mustahil. Dalam Undang-undang Advokat maupun Kode Etik Advokat Indonesia, hanya disebutkan bahwa dalam penanganan perkara Advokat menentukan honorarium secara proporsional.
    Dengan tidak diaturnya batasan tersebut, maka setiap lawyer Pengacara berhak menentukan sendiri biaya jasanya. Meskipun pada umumnya untuk lawyer di Jakarta dalam pengenaan biaya jasa pengacara menganut sistem perbayaran secara lump sum (dibayarkan secara tunai atau paket) dan sistem pembayaran berdasarkan jam (yang artinya klien akan membayarkan tangihan berdasarkan berapa jam waktu yang dikeluarkan si lawyer dalam menyelesaikan perkara tersebut).
  • SAAT NABI DAUD BERCERMIN DARI PUTUSANNYA

    Hasil gambar untuk putusan
    Dalam beberapa literatur klasik, jumlah nabi sangat banyak hingga mencapai angka 124.000 nabi, dan di antara jumlah itu yang menjadi rasul sebanyak 313 rasul, Hanya saja, Alquran menegaskan bahwa sebagian rasul saja yang diceritakan dalam Alquran ,sementara sebagian lain tidak diceritakn. Salah satu yang cukup sering diceritakan Alquran adalah kisah Nabi Daud alaihi salam. Nabi Daud a.s., sering dikenal sebagai nabi yang luas kerajaannya, andal bala tentaranya, juga dianugerahkan suara yang merdu hingga makhluk di sekililingnya selalu syahdu saat ia membaca Kitab zabur. Kedudukannya sebagai raja dari sebuah kerajaan yang kukuh itu tidak diperoleh secara serta-merta, tetapi melalui proses panjang dari yang semula dirinya hanya pengembala kambing 'bersenjata' ;tongkat batu. Kedudukan yang rendah itu kemudian menjadi sangat mulia dan ia dikenal luas di kalangan Bani lsrail, setelah atas izin Allah swt. mengalahkan Jalut, sosok sangat angkuh lagi lalim di zamannya. Daud pun menggantikan Raja Thalut, dan mewarisi kerajaan yang besar.

    Selain kelebihan-kelebihan itu, Nabi Daud a,s, sesungguhnya juga dianugerahkan kemampuan menyelesaikan sengketa, membedakan antara yang hak dan yang batil, sebagaimana idealnya ada dalam jiwa semua hakim didunia ini, Kemampuan kehakiman sedemkian ini disebut Alquran sebagai fashl al khitab.s Banyak tafsir yang memberikan pemaknaan terhadap istilah tersebut. Qadhi Syuraih dan al Sya'biy misalnya, termasuk juga Qatadah, menafsirkan istilah fashlal khitab sebagai saksi-saksi dan sumpah dalam kaitan memutus suatu sengketa. Artinya Nabi Daud a.s. dianugerahkan kemampuan memutus sengketa dengan menerapkan kaidah hukum acara berupa saksi-saksi bagi penggugat dan sumpah bagi tergugat. Mujahid dan al Saddy memberikan makna ketepatan dalam memutus atau menjatuhkan putusan guna mengakhiri sengketa.

    Terlepas dari penafsiran itu, bila di lihat dari beberapa riwayat yang berhubungan dengan bagaimana Nabi Daud a.s, memutus perkara, akan terlihat adanya beberapa 'romantika' keadilan yang bergulir dalam dirinya, sehingga memutus perkara, dihubungkan juga dengan esensi putusan itu bagi dirinya sebagai sang pengadil, juga saat bersamaan dengan anaknya Nabi Sulaiman a.s, Antara lain dapat diceritakan di sini adalah norma keadilan yang diterapkan oleh Nabi Daud dalam memutus
    kasus kambing yang memakan hasil kebun orang lain.

    "Suatu ketika seorang lelaki pemilik kebun datang kepada Nabi Daud
    a,s, disertai dengan lelakiyang lain. Pemilik kebun itu berkata kepadanya,
    "Tuanku Nabi Daud a.s,, sesungguhnya kambing laki-laki ini masuk ke
    kebunku dan memakan semua anggur yang ada di dalamnya. Aku datang
    kepadamu agar engkau mefiadi hakim bagi kami. Aku menuntut ganti rugi",
    Nabi Daud a,s. berkata kepada pemilik kambing, 'Apakah benar bahwa
    kambingmu memakan kebun lelaki ini?" Pemilik kambing itu berkata, "Benar
    wahai tuanku" Daud a.s. berkata, 'Aku telah memutuskan untuk memberikan
    kambingmu sebagai ganti dari apa yang telah dirusak oleh kambingmu". Nabi
    Sulaiman a.s, yang Allah swt. telah memberinya hikmah di samping
    ilmu yang diwarisi dari ayahnya, berkata, "aku memiliki hukum yang lain,
    wahai ayahku". Nabi Sulaiman melarjutkan, 'Aku memutuskan agar pemilik
    kambing mengambil kebun laki-laki ini yang buahnya telah dimakan oleh
    kambingnya. Lalu hendaklah ia memperbaikinya dan menanam di situ sehingga
    tumbuhlah pohon-pohon anggur yang baru. Dan aku memutuskan agar pmilik
    kebun itu mengambil kambingnya sehingga ia dapat mengambil manfaat dari
    bulunya dan susunya serta makan darinya. Jika pohon anggur telah besar
    dan kebun tidak rusak atau kembali seperti semula, maka pemilik kebun itu
    dapat mengambil kembali kebunnya dan begitu iuga pemilik kambing pun
    dapat mengambil kambingnya" Nabi Daud a.s. berkata, "lni adalah keputusan
    yang hebatwahai Sulaiman. Segala pqii bagi Allah swt. yang telah memberimu
    hikmah ini. Engkau adalah Sulaiman yang benar'benar bliaksana" Nabi Daud
    a.s,, meskipun kedekatannya kepada Allah swt. dan kecintaannya kepada-
    Nya, selalu belajar kepada Allah swt. Allah swt. telah mengqjarinya
    agar ia tidak memutuskan suatu perkara kecuali setelah ia mendengar
    perkataan kedua belah pihak yang beperkara.

    Dalam konteks peradilan saat ini, kisah Nabi Daud a.s. dan Nabi
    Sulaiman a.s. dalam memutus kasus kambing pemakan hasil kebun
    ini mengandung beberapa korelasi yang dapat d!jabarkan dalam empat
    hal. Pertama, penerapan asas audi et alteram partem, bahwa dalam
    memutus perkara kesempatan harus diberikan secara seimbang bagi
    kedua belah pihak, sehingga tidak dibenarkan memutus sengketa tanpa
    memberikan kesempatan memperdengarkan jawaban pihak yang
    digugat, Sebab dari proses ini akan muncul fakta yang akurat yang
    merladi landasan putusan. Asas ini sesungguhnya bukan panduan
    yang baru dikenalkan oleh hukum acara perdata produk Belanda. Sebab
    secara historis, asas itu sudah sejak zaman para nabi dan rasul diterapkan
    secara seragam dan diterima turun-temurun. Apalagi jika dicermati
    dari sejarah kodifikasi hukum acara Belanda, ternyata menginduk
    kepada Hukum Acara Perdata di Prancis, yang notabene pernah dikuasai
    umat lslam berikut penerapan hukumnya pun adalah hukum yang
    dikenal dalam tradisi lslam. Kedua, legalitas dissenting opinion, yaitu
    perbedaan pendapat hakim harus diutarakan sedemkian rupa dengan
    argumentasi hukum yang akurat, setidaknya dalam musyawarah majelis
    hakim, tiap hakim harus mengemukakan pendapat yang merdeka yang
    kemudian dipertimbangkan untuk mendapatkan pendapat akhir yang
    paling dekat dengan keadilan. Ketiga, sikap bljaksana dan mau menerima
    pendapat hakimjunior, jika memang dilandasi oleh argumentasi yang
    memadai, sebagaimana kebesaran jiwa itu ditunjukkan oleh Nabi Daud
    a,s. saat menerima pendapat hukum anaknya Nabi Sulaiman a.s' Keernpat,
    orientasi hukuman putusan perdata padd dasarnya tidak ideal jika
    sekadar mengukur kesalahan dan kerugian semata-mata, melainkan
    harus mengacu kepada orientasi restorative justice, yaitu upaya
    memulihkan keadaan pihak sehingga hukuman yang diberikan bersifat
    mengembalikan keadaan pihak yang dirugikan sesuai dengan bentuk
    kerugian yang dialami bukan langsung dalam bentuk kompensasi atau
    dikonversi ke dalam bentuk selain dari pada bentuk kerugian yang
    sesungguhnya.

    Kisah lain yang juga menggambarkan 'romantika' keadilan dalam
    putusan Nabi Daud a.s., juga terlihat dalam kasus perebutan anak,
    Dua orang ibu yang baru saja melahirkan bayi, dalam suatu waktu
    yang bersamaan berada dalam suatu tempat dan bayi-bayinya ditaruh
    ber-jajar di tempat yang sangat berdekatan. Tiba-tiba datang seekor
    serigala Sangat buas mencurisalah Satu bayi. Kemudian ibu yang anaknya
    dimakan serigala berusaha mengakui anak yang masih hidup sebagai
    anaknya, dan memperkarakannya kepada Nabi Daud a.s. Dengan segala
    argumentasi yang diqjukan penggugat, Nabi Daud a.s. memutuskan
    bahwa anak itu milik si penggugat. Terhadap putusan itu Nabi Sulaiman
    a.s. menerapkan cara mengadili yang berbeda, Nabi Sulaiman a.s.
    meminta sebilah pisau agarbayi itu dibelah dua masing-masing ibu
    mendapat separuhnya, Kemudian ibu yang mengaku-ngaku bayi itu
    sebagai anaknya, membenarkan cara Nabi Sulaiman a,s., sementara
    ibu kandung anak itu yang berposisi sebagai tergugat tidak tega, dan
    menyatakan agar jangan dibelah, berikan saja anak itu kepada penggugat.
    Lalu Nabi Sulaiman a.s. meqiatuhkan putusan, memberikan
    anak itu kepada tergugat karena dia ibu kandung sebenarnya sebab
    tidak ada ibu yang tega membiarkan anaknya dibelah dua.7
    Sesungguhnya Nabi Daud a.s. diberikan Allah swt. kemampuan
    yang tqjam dalam memutus perkara. Hanya saja, Allah swt. hendak menueiukkan bahwa anaknya yaitu Nabi Sulaiman a.s. punjuga diberikan
    kemampuan yang sama sehingga penegakan hukum dan keadilan,
    dapat diembankan kepadanya untuk melanjutkan tugas kerasulan di
    muka bumi, Putusan-putusan yang dijatuhkan Nabi Daud a.s., merupakan
    pembelqjaran yang didesain Allah swt., tidak sqja bagi umat Nabi
    Daud a.s., tetapijuga bagi Nabi Daud a.s. itu sendiri. Bahwa keadilan
    yang diterapkan kepada umat, harusjuga diterapkan kepada diri Rasul
    itu sendiri. Hal ini sangatjelasdipahami dari salah satu putusan Nabi
    Daud a.s. dalam kasus sengketa kambing betina yang diabadikan dalam
    Alquran Surah Shaad ayat 23-25.

    Dalam kisah itu, Nabi Daud a.s, yang sedang berada dalam mihrabnya,
    dikejutkan dengan kehadiran dua orang yang sedang bersengketa.
    Meskipun sempat heran, sebab bagaimana mungkin istana yang
    peqjagaannya ketat, bisa masuk dua orang tanpa pengawalan, namun
    insting kehakimannya membuatnya mengabaikan hal itu, dan segera
    menanyakan apa gerangan sengketa yang sedang dialami dua orang itu.
    Pihak penggugat mendalilkan bahwa pihak tergugat berupaya meminta
    satu ekor kambing betinanya, padahaltergugat sudah memiliki 99 ekor,
    sementara penggugat hanya memiliki satu sqja, hal ini dilakukan tergugat
    dengan tqjuan menggenapkan 100 ekor kambing betina miliknya, Pihak
    tergugat memiliki kemampuan debat dan berargumentasi yang sangat
    hebat sehingga penggugat kalah, dan harus menyerahkan satu kambing
    betinanya kepada tergugat, Nabi Daud a.s. memutuskan bahwa perbuatan
    tergugatyang meminta satu-satunya kambing milik penggugat
    untuk menggenapkan 100 ekor kambing milik tergugat, adalah satu
    bentuk kezaliman. Lebih laryjut, Nabi Daud a.s. me{abarkan bahwa
    memang kebanyakan orang yang berserikat itu cenderung menzalimi yang lain kecuari mereka yang beriman dan beramarsareh, namun yang
    seperti itu sangat sedikitjumlahnya.
    Tak lama berselang setelah duatuhkannya putusan, tiba-tiba dua
    orang itu menghirang dari hadapan Nabi Daud a.s. ra terkejut, sembari
    merenung apa gerangan tqiuan kejadian yang baru sqia diaraminya itu.
    Rupanya ia sadar, beberapa waktu seberumnya ia irerakukan suatu
    tindakan yang serupa dengan kasus yang baru sqia ia putuskan, Nabi
    Daud a.s. memiliki 99 orang istri, namun-dengan-maksud menggenap_
    kan 100 orang istri, ia meminta seorang p"r"mprun yang merupakan
    istri dari seorang petani kecil di wilayah kekuasaannya,"padahal istri
    petani itu hanya satu-satunya. petani berkeluh kesah kepada Nabi Daud
    a's., bagaimana bisa meminta satu-satunya istriyang dimiliknya, padahal
    baginda Nabi, sudah memiliki 99 istri, Nabi Daud a.s. meqiawab, har itu untuk menggenapkan me4iadi 100 0rang istri. Nabi Daud a.s. pun
    sadar, tindakannya itu merupakan kezariman yang tidak seharusnya
    dilakukan, sebagaimana hal serupa ia putuskan dalam kasus kambing
    betina' Nabi Daud a.s. pun meminta ampun, dan tersungkur rukuk,
    dan menyadari kesarahannya seraya kembari kepadajaran yang benar.

    Kisah ini menuqiukkan kepada hakim-hakim di muka bumi, bahwa
    dalam memutus perkara, tolok ukur keadilan dapat berupa keadaan di
    mana hakim mendudukkan dirinya dalam situasi persengketaan, lalu
    merasakan apa putusan yang mengandung keadiran oanipa putusan
    yang mengandung kezaliman. parameter keadilan terhadap diri sendiri
    itu sejatinyajuga merupakan parameter keadiran bagi para pihak. Har
    yang sama diterapkan oleh lmam al Ghazali dalam hal menakar kezaliman
    dalam hal transaksi ekonomi. Menurut ar Ghazari suatu perbuatan
    dianggap kezariman atau merugikan orang rain sepertijuar beri yang
    mengandung unsur gharar, berpatokan kepada diri sJndiri apirarr
    menerima diperrakukan seperti itu atau tidak, sebab seorang musrim
    harus menyayangi saudaranya sebagaimana ia menyayangi dirinya
    sendiri.

    Dari kejadian itu, Ailah swt. mendeklarasikan pengangkatan Nabi
    Daud a,s. sebagai kharifah di muka bumi dengun'trgi, rienegakkan
    hukum dan keadiran secara benar. Ailah swt. pun menyampaikan pesan
    bahwa untuk tegaknya hukum dan keadiran di muki bumi ini, harus
    dihindari sikap memperturutkan hawa nafsu saat mengadiri sengketa.Sikap memperturutkan hawa nafsu itu hanya akan menyesatkan
    seseorang darijalan Allah swt., dan berqjung pada siksa yang pedih.l0
    Dengan demikian, dicermati dari Alquran Surah Shaad ayat26, tugas
    khalifah di muka bumi dalam konteks pelaku kekuasaan kehakiman,
    adalah, 1) al hukmu bi al haqq, mengadili secara'haqq, yaitu seimbang
    dalam mendudukkan pihak, terampil dalam menggali fakta (konstatir
    dan kwalifisir), benar dalam menentukan hukum (konstituir), serta tepat
    dalam meqjatuhkan putusan berikut diktum-diktum amarnya, 2) al
    nahyu'an ittiba'i alhawa, yaitu larangan memperturutkan hawa nafsu
    baik itu yang bersifat eksternal artinya dipengaruhi oleh hasrat-hasrat
    duniawi sehingga menyengqja menyimpang dari kebenaran, maupun
    dorongan dalam diriyang bersifat internal untuk berbuat kepada salah
    satu pihak meskipun dengan tqjuan baik (good faith). Sebab hukum
    harus tegak berdasarkan fakta-fakta yang secara nyata terungkap, Oleh
    karena itu keterampilan menggali fakta sangat urgen sebab fakta itulah
    yang menentukan bagaimana keadilan dijatuhkan.

    Menutup tulisan ini, sangat relevan pesan Allah swt. dalam Surah
    An Nazi'at l79l:37 -41:
    Artinya: "Adapun orang yang melampaui batas, dan lebih mengutamakan
    kehidupan dunia, maka sesungguhnya nerakalah tempat tinggal-(nya). Dan
    adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan
    diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat
    tinggat-(nya)".
  • APASIH TERORISME ITU ?

    TERORISME Hingga saat ini belum ada pengertian terorisme yang dapat diterima di seluruh Negara. pendeskripsian Teroris atau pelaku terorisme adalah sebagai
      • setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengirimkan, menempatkan, melaksanakan, meledakkan bahan peledak atau bahan yang mematikan (lethal device) di tempat umum, fasilitas negara, sistem transportasi publik atau fasilitas infrastruktur dengan maksud :
        • membunuh atau melukai secara serius
        • menghancurkan tempat-tempat yang disebutkan diatas yang menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar
      • setiap orang yang turut serta atau mengorganisasikan atau cara cara lain dengan maksud tersebut di atas.
      • teror terhadap umum, kelompok atau orang tertentu yang tidak dapat dibenarkan secara politik, filosofi, ideologis, ras, etnik, agama atau hal serupa lainnya
    Deskripsi diatas bertalian dengan pelaku (offender, dader) untuk memahami lebih komprehensif, tidaklah cukup hanya mengenali pelaku atau yang turut serta melakukan (made dader). selama ini sadar atau tidak sadar senantiasa sebutan terorisme  ada unsur "isme" yang artinya perilaku tindakan yang di gmbarkan di atas tidak sekedar suatu fakta melainkan termasuk cara cara melaksanakan atau mewujudkan suatu paham, ajaran baik dalam makna ideologi atau filsafat, walaupun diperdebatkan " apakah benar semua teror didasarkan pada isme tertentu, tetapi harus diakui paling tidak isme sebagai FENOMENA yang ada di permukaan saat ini.
  • AREA LAYANAN KAMI

    Mencakup Ranah Hukum Pidana Perdata dan Hukum Publik Dengan Pengalaman Lebih Dari 20 Tahun.

    CONTACT US

    For enquiries you can contact us in several different ways. Contact details are below.

    Mufti Rahman & Partners 0254-219622 - 0818-0739-4068

    • Street :Road Street 00
    • Person :Person
    • Phone :+045 123 755 755
    • Country :POLAND
    • Email :contact@heaven.com

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.